Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) berkedudukan di Ibukota Negara RI
Jakarta dalam sejarahnya merupakan kelanjutan dari organisasi Ansoru
Nahdlatul Oelama (ANO) yang didirikan di tengah-tengah pelaksaan
Muktamar NU ke-9 di Banyuwangi Jawa Timur, pada 10 Muharram 1353
Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934. Karenanya, keberadaan GP
Ansor tidak terlepas dan menjadi bagian integral Nahdlatul Ulama (NU),
sebagi salah satu Badan Otonom (Banom) yang memiliki tugas untuk
mengorganisir kaum muda NU.
Posisi yang demikian menjadikan GP Ansor mempunyai dua peran
sekaligus yang memiliki ruang lingkup gerak yang berbeda. Pada tataran
sebagai ormas pemuda yang keberadaannya dijamin UU No. 8 Tahun 1985
tentang Keormasan, GP Ansor memiliki kemandirian, keleluasaan, dan
kebebasan dalam mengaktualisasikan visi dan misinya, orientasi, program
serta kegiatannya. Namun di sisi lain, sebagai salah satu Banom NU, GP
Ansor pada beberapa aspek mempunyai kewajiban hukum dan moral untuk
terikat kepada ketentuan organisasi NU.
Dalam perjalanan perannya, selama ini GP Ansor telah mampu
mensinergikan kedua posisi dan peran tersebut secara dinamis,
proposional dan produktif.


0 komentar:
Posting Komentar